Loading

WNI di Malaysia Divonis Bersalah Bunuh Majikan, Sanksi Hukuman Mati atau Penjara Minimal 30 Tahun

Article Adcode

Liputan6.com, Malaka - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrate Ayer Keroh Malaysia pada Rabu (10 Januari 2024 atas pembunuhan majikannya.

WNI Rudiansyah yang berusia 25 tahun mengiyakan dakwaan yang dibacakan kepadanya melalui penerjemah Indonesia di hadapan Hakim Khairunnisak Hassni, tidak ada pembelaan yang dicatat karena kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Mengutip Bernama, Rabu (10/1/2024), Rudiansyah didakwa menyebabkan kematian Nordin Ong Abdullah yang berusia 71 tahun di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit di Lorong Sidang Haji Hamid, Paya Rumput Jaya, Sungai Udang pada 22 Desember 2023 antara pukul 10.30 dan pada 27 Desember pukul 01.20.

Dakwaan tersebut, berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, menetapkan hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun. Jika tidak dijatuhi hukuman mati, juga harus dihukum dengan hukuman cambuk paling sedikit 12 kali.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Wardah Ishhar sementara terdakwa tidak diwakili.

Hakim Khairunnisak tidak memberikan jaminan dan menetapkan tanggal 19 Februari untuk penyerahan laporan bahan kimia dan otopsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

7 WNI Ditangkap di Malaysia Terkait Pembobolan Mobil dan Curi Barang Senilai Rp 115 Juta