Loading

Ucapan Ganjar Dianggap Tidak Nyambung oleh Anies Terkait Selatan-Selatan

Article Adcode

Liputan6.com, Jakarta - Ucapan Ganjar Pranowo tentang selatan-selatan dianggap tidak nyambung oleh Anies Baswedan. Ketika ditanya soal rencana konkrit Indonesia untuk hubungan selatan-selatan, Ganjar Pranowo menjawab soal nikel dan lapangan kerja di Indonesia. 

Selatan-selatan (south-south cooperation) adalah istilah kerja sama negara-negara "Global South" yang notabene negara berkembang.

"Penjelasan (Ganjar Pranowo) tadi tidak menggambarkan tentang peran Indonesia di selatan-selatan." ujar Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas berkata bahwa yang bisa dilakukan Indonesia adalah melakukan koordinasi sebagai panglima diplomasi negara selatan-selatan. Dan bukan pula hanya hadir di forum-forum internasional sebagai penonton.

"Apa yang dikerjakan? Merangkul semua. Membawa apa yang menjadi agenda selatan-selatan. Bukan menceritakan agenda kita. Semua orang bisa baca di Google apa yang kita kerjakan," jelas Anies. 

Salah satu isu yang Anies sebut penting adalah krisis iklim dan negara selatan harus berkoordinasi agar bicara dengan Global North terkait isu ini. Sebagai informasi, negara-negara berkembang bisa sangat terdampak dengan perubahan iklim, seperti naiknya permukaan laut.

Adapun debat ke-3 pasangan calon presiden dan wakil presiden ini mengangkat tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

Debat ke-3 bakal calon presiden (bacapres) dan wakil presiden (bacawapres), diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) pukul 19.00 WIB.

Untuk pelaksanaan Debat III, KPU telah menetapkan 11 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan debat.

Selain Panelis, KPU juga telah menetapkan Moderator Debat III, yakni Ariyo Ardi,Jurnalis Global TV dan Anisha Dasuki, jurnalis iNews TV.

Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum...