Perusahaan bidang telekomunikasi PT. Telkomsel dituding melakukan tindak pidana korupsi oleh beberapa pihak, salah satunya adalah Masyarakat Tolak Korupsi di Indonesia (MAT OKI).
Pihak MAT OKI menuding perusahaan provider Telkomsel itu melakukan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama sponsorship Maxstream Movie Content Cakra Film Indonesia.
Dari keterangan tertulis yang berupa surat laporan yang ditujukan kepada Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya yang telah diterima oleh para awak media.
Kemudian, di dalamnya disebutkan perihal dugaan korupsi oleh Telkomsel itu sudah berawal dari Twitter (X) yang melibatkan PT. Cakra Film Indonesia den PT. Telekomunikasi Selular.
Seperti disebutkan sebelumnya laporan itu menyebutkan nama Direktur Telkomsel, Hendri Mulya Syam.
"Diduga terlapor aduan adalah Direktur PT. Telekomunikasi Selular Sdr. Hendri Mulya Syam yang sudah diganti oleh Sdr. Nugroho, serta Danny Zulfikar Siregar selaku Direktur PT. Cakra Film Indonesia," tertulis dalam laporan tersebut, ditulis Selasa 16 Januari 2024. "Perbuatan Direktur PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) diduga telah memperkaya orang lain sesuai UU Tindak Pidana Korupsi."
Namun tidak sampai di situ pihak MAT OKI menginginkan pihak kepolisian mau Untuk menghentikan penayangan film kupu-kupu kertas yang dijadwalkan akan tayang perdana pada Februari 2024 mendatang.
"Kami juga mendukung pihak Kepolisian untuk menghentikan segala aktifitas dan rencana penayangan perdana film Kupu Kupu Kertas yang akan ditayangkan tanggal 7 Februari 2024 di seluruh Bioskop Indonesia, karena diduga biaya produksi tersebut diperoleh dari hasil korupsi selama penyelidikan berlangsung," papar pihak MAT OKI, surat ditandatangani Pahala S.H.M.H.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada akhlak media terkait dugaan adanya tindak p...