Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap bisnis PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atau AKP Nickel Mining. Hal itu dilontarkan usai BEI menyatakan proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan dengan kode saham NICE tersebut tidak melanggar ketentuan aturan pasar modal.
Seperti diketahui, dana IPO emiten berkode saham NICE sebesar Rp 532,95 miliar akan masuk seluruhnya ke kantong pengendali. Adapun saham pengendali yang dilepas membuat dana IPO mengalir bukan ke emiten yang bergerak di bisnis nikel tersebut. Sehingga perseroan tidak wajib melaporkan penggunaan dana IPO
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam melakukan evaluasi, Bursa melakukan penelaahan seluruh dokumen perusahaan untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan setelah tercatat di Bursa.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah menjadi perusahaan tercatat, bursa secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan atas pencapaian rencana dan strategi perseroan di masa yang akan datang,” katanya, Jumat (9/1).
Setelah divestasi dan pengambilalihan, pemegang saham lama NICE masih memiliki 10,43% saham perseroan. Adapun mengingat penawaran umum yang dilakukan secara divestasi tidak terdapat penggunaan dana, maka tidak terdapat kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk melakukan pelaporan penggunaan dana.
Nyoman menambahkan, berdasarkan Peraturan Bursa No. I-A, tidak terdapat pembatasan mengenai saham penawaran umum, apakah harus berasal dari portepel atau dari divestasi saham pendiri. Bursa mengatur terkait jumlah saham dan persentase saham free float setelah penawaran umum atau sebelum menyampaikan permohonan pencatatan bagi perusahaan publik.
Mengacu pada POJK 9/2018 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka, maka pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan IPO atau setelah IPO dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran. Hal itu sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.