BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan.
Isi persetujuan menyatakan bahwa PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain PT KKI, PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 juga mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca juga: 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan,“Penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia."
"Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (18/1/2024).
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, “Kami ...