Jakarta (ANTARA) - Sepanjang tahun 2023, pemerintah berupaya untuk memperkuat upaya transformasi dari penggunaan kendaraan bermotor berbasis fosil menuju penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, sekaligus membuat industri transportasi Indonesia menjadi industri yang lebih ramah lingkungan.
Upaya tersebut terwujud melalui sejumlah kebijakan, kerja sama lintas-sektor, sekaligus evaluasi regulasi yang berjalan sepanjang tahun. Berikut adalah ikhtisar atau rangkuman catatan penting terkait kebijakan dan aturan pengembangan kendaraan listrik di tanah air hingga menjelang akhir tahun 2023.
Baca juga: Memacu adopsi kendaraan listrik demi Bumi yang lebih hijau
Baca juga: Kemenperin kebut target pengembangan ekosistem kendaraan listrik 2030
Maret
Pada 20 Maret, pemerintah secara resmi meluncurkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan dan insentif fiskal. Pelaksanaan program tersebut berlangsung secara bertahap dan terukur bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia.
Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan. Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasi untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.
Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.