Liputan6.com, Jakarta Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut angkat bicara mengenai polemik pengungsi Rohingya yang berada di Aceh. Saat ini, gelombang penolakan terus terjadi di Aceh hingga para mahasiswa ikut protes kedatangan para pengungsi tersebut.
Video-video pun beredar ketika para mahasiswa Aceh menerobos masuk ke tempat pengungsian hingga menendang barang-barang pengungsi.
Silmy Karim mengetahui bahwa Indonesia tidak meratifikasi konvensi dan protokol internasional tentang pengungsi, sehingga Indonesia tidak "wajib" menolong.
"Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi artinya kita tidak punya kewajiban sebenarnya," ujar Silmy Karim pada video yang dibagikan akun Instagram Ditjen Imigrasi, Kamis (28/12/2023).
Akan tetapi, Silmy turut menjelaskan bah...