Loading

Cemarkan Nama Baik Kolumnis, Trump Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Article Adcode
Cemarkan Nama Baik Kolumnis, Trump Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Triliun Donald Trump/FOTO via Instagram @realdonaldtrump

JAKARTA - Juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS (Rp1,31 triliun),  bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan presiden Donald Trump.

Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.

Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai "benar-benar konyol" dan mengatakan dia akan mengajukan banding.

Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya la...