Loading

Alasan Yusril Ihza Mahendra Bersedia Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Article Adcode

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Yusril mengatakan kesediaannya itu menjadi upaya penegakan hukum yang adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli, atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," ujar Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Yusril menyebut kehadirannya sebagai saksi tidaklah seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, melainkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.

"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," jelas Yusril.

Adapun pertimbangan lainnya adalah pasal yang mentersangkakan Firli Bahuri yakni Pasal 12 dan pasal 12 E dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tentang pemerasan dan gr...