Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Selasa (9/1).
Dalam catatan yang disampaikan Ogi, OJK juga telah mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife dahulu bernama Indosurya Life yang telah dicabut izinnya pada kuartal empat 2023 serta mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Meski tidak menyebut secara spesifik nama perusahaan yang masuk pengawasan khusus tersebut, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah pada 2022 lalu kemudian turun menjadi 11 perusahaan pada April 2023 lalu.
Penurunan jumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus ini karena dua perusahaan asuransi telah memperbaiki kinerja keuangannya.